Politik Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Antara Kepentingan Negara dan Hak Masyarakat Adat

Authors

  • Fardan Fardan Zidane Juniawan UIN SIBER SYKEH NURJATI

DOI:

https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v4i1.1191

Abstract

Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia merupakan fenomena kompleks yang diwarnai oleh upaya negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini melestarikan keseimbangan lingkungan. Landasan konstitusional melalui Pasal 33 dan Pasal 18B UUD 1945 menegaskan kewenangan negara untuk mengoptimalkan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, sambil mengakomodasi otonomi lokal dan pengakuan terhadap hak adat. Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif yuridis yang dikombinasikan dengan perspektif kualitatif dan antropologis untuk menelaah dokumen hukum, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997, dan UU Nomor 32 Tahun 2009, hingga pembaruan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, UU Nomor 17 Tahun 2019, UU Nomor 3 Tahun 2020, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, serta dengan peninjauan terhadap Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Hasil evaluasi menunjukkan perbedaan mendasar antara kerangka regulasi nasional dan penerapan norma hukum adat, yang mengakibatkan praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak konsisten dan distribusi manfaat yang tidak merata. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya merumuskan kembali regulasi melalui pelibatan aktif berbagai pemangku kepentingan dan integrasi mendalam peran masyarakat hukum adat dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan guna menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Published

2025-08-30

How to Cite

Fardan Zidane Juniawan, F. (2025). Politik Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Antara Kepentingan Negara dan Hak Masyarakat Adat. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1). https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v4i1.1191

Issue

Section

Articles