Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v4i1.1284Abstract
Konstitusi merupakan sebuah aturan-aturan didalam negara dan mempunyai peran
yang penting di dalam suatu negara. jurnal ini berupaya mengkaji pentingnya sebuah
konstitusi bagi setiap negara. metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
yang bertujuan mengorganisasikan lalu mengurutkan data kedalam pola, kategori dan
satuan uraian dasar supaya dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja
seperti yang disarankan oleh data. Dalam upaya untuk menemukan sebuah aturan
konstitusi yang baik maka di perlukanlah upaya-upaya penafsiran, konstitusi sebagai
hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan
praktik. konstitusi di indonesia memiliki sejarah yang rumit dan melewati perdebatan
yang panjang. Dimana indonesia sendiri harus melewati empat kali perubahan
amendemen di antaranya tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Indonesia salah satu
negara yang menggunakan konstitusi yang tertulis, yakni Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Tujuan yang diinginkan adalah
untuk melihat penerapan konstitusi yang ada di indonesia dan tantangan kedepan yang
harus kita antisipasi bersama bagi seluruh rakyat indonesia. pada penelitian ini meode
yang digunakan berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan pustaka. temuan dari
hasil penelitian ini penerapan konstitsi dalam kajian hukum tata negara sudah sudah
berjalan dengan baik, kita tahu masih ada kekurangan yang menjadi perhatian kita
bersama serta tantangan kedepannya menjadi atensi dan perhatian kita bersama sebagai
masyarakat yang multikulturalisme dan transnasionalisme yang semkain berkembang
dimasyarakat.
Kata Kunci : Penerapan Konstitusi dan Hukum
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Habibullah AR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.