Putusan Peradilan TUN Tingkat Banding dan Tingkat Peninjauan Kembali (PK) Sengketa Pilkades Sukarami Jaya Dalam Perspektif Beschikking Judicial Control
(Asas Nebis Vexari Rule dalam Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KTPS/DPMD/2021 Lampiran II Nomor Urut 98 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sukarami Jaya atasnama Juwita)
Abstract
Beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat hukum modern, yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Beschikking yang menjadi sasaran atau adresaat-nya adalah individual, oleh karena itu Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkret, individual dan final dan yang tidak kalah penting terbitnya beshcikking harus memenuhi asas nebis vexari rule. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat melakukan pengawasan atau kontrol terhadap penerbitan beshcikking dengan melakukan beschikking judicial control ke peradilan TUN. Sebagai contohnya adalah Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KTPS/DPMD/2021 Lampiran II Nomor Urut 98 tanggal 16 Juni 2021, terkait pengangkatan dan pengesahan Kepala Desa Terpilih Sukarami Jaya atasnama Juwita, yang telah dilakukan judicial control oleh lembaga peradilan TUN di setiap tingkatannya, mulai dari Pengadilan TUN Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Medan dan Lembaga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dengan putusan akhir yang pada pokoknya bahwa beshcikking berupa Keputusan Bupati Musi Rawas in casu telah sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pilkades dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diharapkan beschikking judicial control sebagaimana in casu dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum terkait penerbitan beschikking.
Copyright (c) 2023 Muhamad Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.