Hukum Kecurangan Timbangan Bagi Pedagang Terhadap Konsep Jual Beli Dalam Islam

  • Indah Nurfaizah STAI Bumi Silampari Lubuklinggau
  • Delta Okta Piana Sari STAI Bumi Silampari Lubuklinggau
Keywords: Timbangan, Jual Beli Dalam Islam

Abstract

Jual beli adalah aktifitas yang sering dilakukan oleh manusia, yang mana terjadi interaksi antara penjual dan pembeli. Orang yang menjual biasa di sebut dengan pedagang. Namun, masalah yang terjadi di kalangan Masyarakat banyak yangtidak hmemahami dan mengikuti ketentuan yang di ajarkan kepada setiap muslim bahkan ada yang memahami rukun dan syarat dalam jual beli tapi banyak juga yang tidak menerapkan nya di kehidupan sehari-hari karena ingin mendapatkan keuntungan dalam berdagang. Diantara salah satu yang termasuk ke dalam hal yang melanggar kentuan syariat yaitu kecurangan dalam timbangan.  Jurnal ini membahas tentang bagaimana hukum kecurangan timbangan bagi pedagang terhadap konsep jual beli dalam islam. Diskriptif metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode studi literatur, artinya dengan cara mengumpulkan data melalui jurnal dan artikel yang terkait. Hukum kecurangan timbangan atau memanipulasi saat berjualan tidak diperbolehkan oleh islam, hal ini sudah tercantum dalam surah Al-muthaffifin ayat 1-4 yang menjelaskan larangan bagi orang yang melakukan kecurangan dalam berjualan.

Published
2024-02-29
How to Cite
Nurfaizah, I., & Okta Piana Sari, D. (2024). Hukum Kecurangan Timbangan Bagi Pedagang Terhadap Konsep Jual Beli Dalam Islam. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 131-142. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v2i2.708
Section
Articles